Satpol PP Bongkar Paksa 7 Reklame, Ini Lokasinya

30 November 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Tujuh papan reklame, yang dianggap menyalahi aturan dibongkar Satpol PP Medan, Selasa 29 November.

Papan iklan tersebut, dibongkar karena tidak memiliki izin atau menyimpang dari ketentuan izin.

Kepala Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap mengatakan ketujuhnya berada di tiga kecamatan.

Reklame yang ditertibkan pertama di Jalan AH Nasution di Medan Johor, kemudian Jalan Sutomo.

"Lalu Jalan HM Yamin Medan Timur serta Jalan Adam Malik Medan Barat," terangnya.

Pembongkaran dilakukan, sejak Seni 28 November malam hingga Selasa 29 November dini hari.

"Pembongkaran menggunakan mobil alat berat," ujarnya.

Satpol PP Medan sejak Juli 2022, telah menertibkan 463 papan reklame terdiri atas 259 dibongkar.

Kemudian 123 dibongkar pemilik, 42 penyobekan materi dan 39 pemasangan stiker.

"Ini upaya meningkatkan PAD Medan. Dengan dasar itu, kami langsung melakukan eksekusi di lapangan," jelas dia.

Rakhmat memastikan, sebelum pembongkaran pihaknya sudah mengingatkan pemilik mengurus perizinan dan mentaati aturan.

"Saat ini kami terus menyisir yang tidak memiliki izin. Tim bekerja malam hari," tuturnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT