Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Sibolga, Ini Kronologinya

30 November 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Seorang pria berinisial SL, ditangkap aparat kepolisian Sibolga karena menganiaya istrinya Muliana Laia.

Pria 39 tahun itu, ditangkap di Jalan Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Sibolga.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin membenarkan, informasi penangkapan pelaku kekerasan itu.

"Tersangka diringkus karena perbuatan kekerasan dalam rumah tangga," katanya, Selasa (29/11/2022).

AKP Sormin menyebut, tersangka diringkus petugas di kediaman keluarganya, Sabtu 26 November malam pukul 22.00 WIB.

"Tersangka ditangkap sehubungan laporan istrinya yang telah mengalami kekerasan," ucapnya.

Peristiwa penganiayaan itu lanjutnya, terjadi pada Minggu 20 November malam sekira pukul 21.30 WIB.

"Tersangka menarik rambut, menampar dua kali, mencekik leher dan menendang kaki Muliana," katanya.

Dia menambahkan, tersangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Ancaman hukuman paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 15 juta.

"Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga," kata AKP Sormin.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT