Polda Sita Rp 158,8 Miliar Aset Bos Judi Online Sumut

01 Desember 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Total aset milik bos judi online terbesar di Sumut, yang disita ialah senilai Rp 158,8 miliar.

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Apin BK dijerat kasus judi online dan TPPU.

Dalam kasus TPPU, pihaknya menyita 26 aset rumah atau ruko milik bos judi Sumut itu.

Selain itu, pihaknya menyita 21 unit jetski, 2 unit speed boat, satu unit kapal dan 3 aset tanah di Samosir.

"Aset terakhir yang disita bernilai Rp 5,8 miliar," ujarnya, Rabu (30/11/2022).

Sebelumnya aset, yang disita sudah mencapai Rp 153 miliar. Sehingga total seluruh aset Apin BK Rp 158,8 miliar.

Paparan pengungkapan kasus Apin BK ini, turut dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Ses Kompolnas Benny Mamoto.

Irjen Panca mengatakan, berkas TPPU dalam waktu dekat segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Secepatnya akan dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," tegasnya.

Sebelumnya, bos judi online terbesar di Sumut, Apin BK alias Jonni ditangkap di Malaysia, Kamis, 13 Oktober 2022.

Apin BK. ditangkap Polda Sumut setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).(mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT