GenPI.co Sumut - Warga Medan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa berobat gratis di rumah sakit.
Mereka hanya perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) saat berobat.
Saat ini, persentase warga Medan yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan sekitar empat persen.
"Dengan program UHC (Universal Health Coverage) yang diterapkan di Kota Medan mulai 1 Desember 2022, sisanya yang empat persen tetap gratis," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Sabtu (3/12).
Program UHC sendiri sudah menaungi 96 warga Medan sehingga mereka terlindungi BPJS Kesehatan.
Rumah sakit di Medan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pun sangat banyak, yakni 48.
Sementara itu, puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sebanyak 41.
Adapun puskesmas pembantu yang berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan sebanyak 31. (ant)