Penyidik Polres Tapuli Selatan Ditahan, Ini Kasusnya

10 Desember 2022 00:00

GenPI.co Sumut - Empat penyidik di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), ditahan karena diduga melanggar kode etik.

Pelanggaran itu terjadi, akibat meninggalnya tersangka kasus perampokan sadis berinisial AD.

Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, membenarkan penahanan empat penyidik ini.

Dia menyebut, penyidik pembantu itu terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian (KEPP).

"Kami juga menonaktifkan keempat penyidik tersebut," katanya, Kamis (8/12/2022).

Selain itu lanjutnya, empat penyidik ini akan dimutasi untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Serta menjalani proses penahanan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.

Kompol Rahman menambahkan, selain itu pihaknya juga mengusut dugaan penganiayaan terhadap AD.

"Sesuai saran kami mempertimbangkan melanjutkan kasus ini ke pidana umum," tegasnya.

Sebelumnya, empat penyidik Polres Tapsel terbukti melanggar KEPP atas kematian AD.

Dalam kasus ini, AD adalah tersangka kasus perampokan sadis di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).

Hal itu, diketahui dari hasil gelar penyelidikan perkara yang dipimpin Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, Rabu 7 Desember.

"Berdasarkan hasil gelar penyelidikan, empat penyidik pembantu terbukti sah melanggar KEPP," katanya.(mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT