Kejari Tapanuli Utara Tetapkan Tersangka Pengadaan ISP

10 Desember 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Dua orang menjadi tersangka, dugaan korupsi pengadaan ISP pada Dinas Komunikasi dan Informatika Tapanuli Utara.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menaksir kerugian negara Rp 4,175 miliar.

Kepala Kejari Taput, Much Suroyo menyebut, kerugian negara itu dari kisaran total anggaran Rp 12 miliar.

"Bersumber dari APBD 2018 hingga 2021," ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Adapun kedua tersangka ialah, HFS 43 tahun dan HES 40 tahun selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia menyebut, status tersangka ditetapkan melalui gelar perkara yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sumut.

"Maka ditetapkan tersangka HFS dan HES," terang Much Suroyo.

Disebutkan, HFS merupakan PPK pengadaan ISP pada 2018, sementara HES adalah PPK pada 2019 hingga 2021.

Dia menyebut, penetapan tersangka didasarkan atas bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik.

"Namun, tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah," terangnya.

Dugaan korupsi ini, dikerjakan tiga rekanan perusahaan, yakni PT ICON+, PT Mitra Visioner Pratama dan PT TNC.

Persangkaan pasal atas kedua tersangka adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999.

"Lalu jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT