Pasal Berlapis untuk Oknum Guru di Medan, Ini Kasusnya

12 Desember 2022 16:00

GenPI.co Sumut - Seorang oknum guru di Medan berinisial LS, ditangkap aparat kepolisian karena melakukan pelecehan seksual.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya.

Lalu Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dia menyebut, kasus tindak pidana ini menjadi perhatian khusus Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.

"Kasus ini atensi Bapak Kapolrestabes Medan untuk diusut tuntas," ungkapnya, Rabu (7/12/2022).

Kompol Fathir menyebut, saat ini LS telah ditahan atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya tersebut.

Anggota DPRD Medan, Haris Kelana Damanik turut meminta Polrestabes Medan menindak tegas oknum guru ini.

"Bila terbukti, tidak cukup hanya tindakan pemecatan bagi pelaku. Tetapi harus sanksi hukum," katanya.

Politikus Gerindra ini mengatakan, tindakan oknum guru itu telah mencoreng dunia pendidikan di Medan.(mar8/jpnn)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT