GenPI.co Sumut - Penyidik Bareskrim Polri, menyita aset milik Indra Kenz tersangka penipuan investasi menggunakan aplikasi Binimo.
Jumlahnya bikin geleng-geleng kepala. Saat ini Polisi, baru menyita Rp 43,5 miliar.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik terus memproses aset lain untuk disita.
"Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).
Sampai saat ini, penyidik telah menyita dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kemudian satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dan satu unit ponsel milik Indra Kenz.
Aparat juga menyita dokumen bukti setor berikut rekening koran korban, akun YouTube dan email Indra Kenz.
Serta video konten YouTube, Crazy Rich Medan tersebut.
"Ya, yang terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," beber Gatot.
Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz, sebagai tersangka kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Saat ini, Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Tidak hanya itu, Indra Kenz juga terancam dimiskinkan.(mcr7/jpnn)