Polisi Sita Aset Indra Kenz, Jumlahnya Bikin Geleng-geleng Kepala

11 Maret 2022 18:00

GenPI.co Sumut - Penyidik Bareskrim Polri, menyita aset milik Indra Kenz tersangka penipuan investasi menggunakan aplikasi Binimo.

Jumlahnya bikin geleng-geleng kepala. Saat ini Polisi, baru menyita Rp 43,5 miliar.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, penyidik terus memproses aset lain untuk disita.

BACA JUGA:  Polisi Sita Rumah Mewah Indra Kenz di Sumut, ini Harganya

"Nilai total aset yang akan disita Rp57,2 miliar," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2022).

Sampai saat ini, penyidik telah menyita dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara.

BACA JUGA:  Setelah Rumah, Bareskrim Sita Mobil Sport Indra Kenz

Kemudian satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dan satu unit ponsel milik Indra Kenz.

Aparat juga menyita dokumen bukti setor berikut rekening koran korban, akun YouTube dan email Indra Kenz.

BACA JUGA:  Polisi Sita Kantor Trading Milik Indra Kenz di Medan

Serta video konten YouTube, Crazy Rich Medan tersebut.

"Ya, yang terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur," beber Gatot.

Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz, sebagai tersangka kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.

Saat ini, Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri.

Tidak hanya itu, Indra Kenz juga terancam dimiskinkan.(mcr7/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT