GenPI.co Sumut - Bos judi online Sumut, Apin BK kembali menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi wahyudi menyebut, pihaknya menjerat Apin BK dengan pasal berlapis.
"Pasal perjudian dan TPPU," katanya, Kamis 8 Desember 2022.
Hadi menjelaskan, tersangka belum dilimpahkan ke jaksa karena penahanan untuk perjudian baru berakhir 13 Desember.
"Tersangka belum dilimpahkan penyidik karena masih menjalani pemeriksaan terkait perkara TPPU," ujarnya.
Sedang untuk tersangka J, hasil koordinasi tahap dua yang bersangkutan masih diperlukan keterangannya.
Keterangan tersangka J, dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU.
Kombes Hadi menambahkan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara dan barang bukti puluhan unit komputer.
Kemudian 15 tersangka, anak buah Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, pada Rabu 7 Desember.
Ke-15 tersangka yang dilimpahkan itu, yakni NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA HZ, F, FDA, BD, dan YA.
"Diserahkan setelah dilakukan gelar perkara tahap dua dan berkasnya dinyatakan lengkap," katanya.(Antara)