UMKM Medan Gratis Urus Sertifikat Halal, Ini Caranya

14 Desember 2022 08:00

GenPI.co Sumut - Kabar bahagia untuk para pelaku UMKM di Medan, di mana saat ini mengurus sertifikat halal sudah gratis.

Demikian disampaikan oleh, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, Benny Iskandar Nasution.

Dia mengaku, langkah ini untuk mendorong agar pelaku UMKM memperoleh kemudahan dalam usahanya.

"Biasanya harus mengeluarkan biaya Rp 4-Rp 5 juta, sekarang sudah gratis," terangnya, belum lama ini.

Benny mengatakan, syarat pengurusan sertifikat halal gratis pun mudah seperti UMKM mendaftar menjadi binaan.

Hanya saja, program ini berlaku bagi UMKM asal Medan yang dibuktikan KTP Ibu Kota Provinsi Sumut ini.

Saat ini, pelaku UMKM binaan pihaknya sekitar 87 ribu lebih, dan telah diajukan ke kantor Kementerian Agama.

"Data UMKM telah kami berikan ke Kementerian Agama setiap kecamatan," terang dia.

Benny pun memperkirakan, awal tahun depan sudah keluar sertifikat halal bagi yang telah didaftarkan.

Benny mengimbau, pelaku UMKM yang belum masuk binaan segera mendaftar, karena banyak kemudahan ditawarkan.

"Ayo yang belum terdaftar, segera daftarkan UMKM anda," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT