Oknum TNI di Sumut Jadi Kurir Narkoba, Sebegini Upahnya

16 Desember 2022 07:00

GenPI.co Sumut - Dua oknum anggota TNI AD, yang ditangkap dalam kasus narkoba mendapat upah Rp 2 juta sebagai kurir.

Dari hasil penyidikan, Sertu YT dan Pratu RH terlibat sebagai kurir darat atau pengantar narkoba.

Demikian kata, Wakil Komandan (Wadan) Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan, Letkol CPM (K) Sri Intan Situmorang.

"Mereka mendapat upah Rp 2 juta dari setiap paket yang diantar," katanya, Kamis (15/12/2022).

Letkol CPM (K) Intan menyebut, kedua tersangka dijerat hukuman sesuai aturan yang berlaku di internal TNI AD.

"Akan diberikan hukuman maksimal. Sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), pasti," tegasnya.

Pengungkapan kasus ini, tindak lanjut informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, tim Dittipidnarkoba melakukan penyelidikan ke Sumut.

Kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Hamonangan Siregar.

"Senin 5 Desember tim menghentikan mobil Toyota jenis Fortuner dengan nomor polisi BK 1549 SR," ujarnya.

"Dari mobil tersebut ditemukan satu tas yang berisi narkoba," jelasnya.

Brigjen Krisno menjelaskan, pihaknya menangkap dua orang dalam penangkapan itu yang diketahui oknum anggota TNI AD.

Setelah dilakukan penyelidikan, sabu seberat 75 kilogram dan pil ekstasi 40 ribu butir itu akan diantar ke Medan.

Tim melakukan pengembangan dan menangkap dua orang penerima di salah satu hotel di Jalan Pemuda Medan.

"Keduanya berinisial YSD dan S," bebernya.

"Pemesan barang haram ini berinisial M dan saat ini masih kami buru atau DPO," jelasnya.(mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT