Oknum TNI AD Terlibat Kasus Narkoba, Ini Sanksinya

16 Desember 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Kodam I Bukit Barisan, memastikan dua oknum TNI AD yang terlibat kasus narkoba mendapatkan sanksi tegas.

Sanksi tegas, yang akan diberikan kepada Sertu YT dan Pratu RH berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Demikian kata, Wakil Komandan Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan (Pomdam) Letkol CPM (K) Sri Intan Situmorang.

Hal itu diungkapkan, saat pemaparan pengungkapan dan pemusnahan kasus narkoba di RSUD dr Pirngadi Medan.

"Akan diberikan hukuman maksimal, pasti," katanya, Kamis (15/12/2022).

Letkol CPM (K) Sri Intan menegaskan, saat ini keduanya masih menjalani proses hukum di Pomdam I Bukit Barisan.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk dilakukan sidang di Pengadilan Militer Medan.

Dia memastikan, tidak ada keterlibatan anggota TNI AD lain dalam tindak pidana penyelundupan narkoba itu.

"Kami sudah memastikan tidak ada anggota (TNI AD) lain yang terlibat. Hanya mereka berdua saja," tegasnya.

Menurut dia, hasil penyidikan diketahui para oknum anggota itu terlibat sebagai kurir darat.

Keduanya dijanjikan mendapat upah, setelah mengantar narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan pil ekstasi 40 ribu butir itu.

"Dari pengakuan, mereka mendapat upah Rp 2 juta dari setiap paket yang diantar," katanya.(mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT