GenPI.co Sumut - Sekitar 840 dari 1.388 petak keramba jaring apung (KJA) di Samosir, bakal ditutup pada 2023 mendatang.
Sementara sisanya, yakni 548 petak bakal dipindahkan ke zona yang sudah ditetapkan.
Demikian kata, Kepala Bidang Perikanan Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Samosir, Brosdiana Sinaga.
Dia menyebut, petak KJA itu berada di luar zona yang ditetapkan pemerintah sesuai Perpres No 81 Tahun 2014.
Di mana peraturan tersebut, mengatur tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba.
"Diharapkan 2024 sudah bersih dari lokasi," ujarnya, Jumat (16/12/2022).
Masih kata Brosdiana, penetapan zona KJA di Danau Toba adalah perairan dengan kedalaman lebih dari 100 meter.
Jika mengacu ke Perpres tersebut, maka ada lima titik yang sesuai seperti di Sianjur Mula-mula ada 1 titik.
Kemudian di Sitio-tio ada 2 titik, Nainggolan ada 1 titik dan Onan Runggu ada 1 titik.
Sebelumnya pada 2021, Pemkab Samosir menutup 491 petak KJA dan 2022 menutup 933 petak.
Para nelayan yang dututup KJA, mendapat kompensasi Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per petak, sesuai ukuran.(Antara)