Tak Miliki BPJS, Warga Medan Gratis Berobat, Syaratnya?

18 Desember 2022 10:00

GenPI.co Sumut - Warga Medan, yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan tetap dapat berobat gratis dengan KTP.

Demikian dikatakan oleh, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, Taufik Ririansyah.

Dia menyebut, program ini berlaku buat seluruh warga, termasuk yang belum mendaftar peserta BPJS Kesehatan.

Hal ini juga berlaku bagi warga yang menunggak iuran, yakni tetap mendapat pelayanan gratis.

"Semua warga Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," ujarnya, Jumat (16/12/2022).

Meski begitu, Taufik menyebut seluruh warga Medan diwajibkan berobat di fasilitas kesehatan secara berjenjang.

Artinya lanjut Taufik, warga terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas.

Dokter di puskesmas, yang menentukan warga itu perlu atau tidak dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

"Tentu rumah sakit sesuai rayon puskesmas itu," kata Taufik.

Jika rumah sakit yang ada tidak mampu, maka dirujuk ke rumah sakit dengan tipe lebih tinggi.

Pihak BPJS Kesehatan pun mengingatkan, pelayanan kesehatan diberikan secara rujukan berjenjang.

Demikian kata, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Faisal Bukit.

"Kecuali dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit," katanya.

Selain itu, bagi warga Medan yang menunggak iuran, juga bisa berobat gratis menggunakan KTP. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT