Korupsi APBDes, Kades di Tapsel Divonis 5 Tahun Penjara

21 Desember 2022 14:00

GenPI.co Sumut - Kepala Desa Sorimanaon, Tapanuli Selatan (Tapsel), Insan Mukmin Hasibuan divonis 5 tahun penjara.

Vonis tersebut, diberikan hakim Pengadilan Tipikor PN Medan dalam kasus korupsi dana APBDesa 2020.

Hakim Ketua, Ahmad Sumardi menyatakan, Insan Mukmin bersalah dalam perkara senilai Rp 741,6 juta itu.

"Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," ucapnya, Senin (19/12/2022).

Hakim menilai, Mukmin terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman dakwaan Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Terdakwa Insan Mukmin sendiri, dalam persidangan mengakui dan menyesali perbuatannya.

Dia mengaku, hasil korupsi itu digunakan untuk bisnis tambang dan memohon hukumannya diringankan.

Hakim menyebut, hal yang memberatkan karena tidak sejalan program pemerintah dan belum mengembalikan kerugian.

Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara Rp 741,6 juta.

Mukmin menyatakan, menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Serta membayar uang pengganti (UP) Rp 741,6 juta, subsider tiga bulan penjara. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT