Bekuk Pencuri Mobil di Medan, Ini Kata Kompol Fathir

26 Desember 2022 21:00

GenPI.co Sumut - Pelaku pencurian mobil berinisial R, diringkus personel Reskrim Polrestabes Medan.

Pria 28 tahun itu, mencuri mobil milik perempuan yang diajak berkenalan di salah satu hotel.

Korban berinisial V, 23 tahun mengaku kehilangan mobil saat keduanya di hotel di kawasan Medan Petisah.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, membenarkan penangkapan tersebut.

Kompol Fathir menjelaskan, pelaku ditangkap petugas pada Sabtu 24 Desember setelah dilaporkan korban.

Tersangka mencuri mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BK 1387 AAD, dengan modus berkenalan di media sosial.

"Kemudian mengajak korban bertemu di hotel," kata di Medan, Minggu (25/12/2022).

Berdasarkan pengakuan korban, lanjutnya, pencurian terjadi Minggu 19 Desember kemarin.

Saat itu, keduanya di penginapan, namun ketika korban lalai pelaku langsung membawa kabur mobil tersebut.

"Setelah korban lalai, masuk ke kamar mandi, pelaku membawa mobil dan barang lain milik korban," ucapnya.

Menurut Kompol Fathir, pihaknya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan meringkus R.

"Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polrestabes Medan," jelasnya.

Hasil iterogasi, pelaku R mengaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali.

Saat ini, petugas mendalami sejumlah korban dalam aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT