4 Ribu Obat Sirop di Medan Belum Dimusnahkan

28 Desember 2022 06:00

GenPI.co Sumut - Sekitar 4 ribu karton obat sirup bermasalah di Medan, ditemukan belum dimusnahkan hingga saat ini.

Jumlah itu berdasarkan, temuan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Medan belum lama ini.

Kepala BPOM Medan, Martin Suhendri menyebut, sirop ini mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.

"Saat ini masih proses penanganan Deputi Penindakan BPOM Pusat," ujarnya, Selasa (27/12/2022).

Martin menjelaskan, ratusan ribu botol sirup Unibebi yang telah dimusnahkan bukan barang bukti.

Namun, sirop tersebut hasil penarikan yang dilakukan PT Universal Pharmaceutical Industries.

"Pemusnahan oleh PT Universal Pharmaceutical Industries merupakan tahap keempat," jelasnya.

Pihak PT Universal Pharmaceutical Industries, mengeklaim telah menarik 900.576 botol sirup Unibebi.

Penarikan ratusan botol obat sirop itu, dilakukan di outlet, apotek dan toko obat lainnya.

Demikian dijelaskan, Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Dingin Pakpahan.

"Sesuai perundangan ribuan obat sirup itu dimusnahkan," terangnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT