Sepanjang 2022, Ada 6.693 Kasus di Medan Selesai

02 Januari 2023 00:00

GenPI.co Sumut - Selama 2022, Polrestabes Medan menyelesaikan 6.693 kasus dari 9.573 tindak pidana yang masuk.

Sementara di 2021, Polrestabes Medan menerima 8.750 kasus dan jumlah yang diselesaikan 6.896.

Demikian diungkapkan oleh, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.

Kombes Valentino menjelaskan, tindak pidana yang menonjol yakni curanmor mencapai 1.435 kasus.

Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ada 1.351, penganiayaan berat (anirat) 825 kasus.

"Lalu pencurian dengan kekerasan (curas) 217 kasus," ucapnya, Sabtu (31/12/2022).

Dia menyebut, aksi preman di Medan juga meningkat pada 2022 yakni berjumlah 6.720 orang ditangkap.

Sedang, pada 2021 berjumlah 1.840 preman, yang ditangkap personel Polrestabes Medan.

"Pada 2022, ada 6.579 preman yang dibina," katanya.

Masih kata Kombes Valentino, di 2023 ini pihaknya berencana memperbanyak polsek tiap kecamatan di Medan.

"Kami menerima hotline jika masyarakat ingin mengadu mengenai kasus yang belum tertangani," jelasnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT