172 Kilogram Sabu Dimusnahkan, Ini Kata Irjen Panca

02 Januari 2023 12:00

GenPI.co Sumut - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, telah memusnahkan 172 kilogram narkotika jenis sabu.

Selain itu, untuk jenis ganja sekitar 1,6 ton dan terakhir pil ekstasi 46.092 butir.

Pemusnahan barang haram tersebut, menggunakan mobil pemanas dan juga direbus.

Narkotika tersebut, merupakan barang bukti sitaan 4 September 2022 sampai 12 Desember 2022.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, itu hasil jaringan internasional dan Aceh.

Irjen Panca menyebutkan, barang ganja itu dari Aceh dan rencananya diedarkan di daerah Jakarta.

"Untuk narkotika jenis sabu, itu jaringan internasional," ungkapnya, Sabtu (30/12/2022).

Pihaknya juga menemukan delapan batang pohon ganja, ukuran 2,5 meter yang siap panen.

"Untuk batang pohon ganja itu dari Mandailing Natal (Madina) dan pil ektasi dari Malaysia," ungkapnya.

Dia menambahkan, dari barang bukti narkotika yang disita, bisa menyelamatkan masyarakat 7.349.873 orang.

Kerugian material, akibat barang ini senilai Rp185 miliar, dengan asumsi harga sabu Rp 1 miliar per kilogram.

Kemudian untuk ganja, Rp 1 juta per kilogram dan pil ekstasi Rp 250 ribu per butir.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT