GenPI.co Sumut - Terdakwa Andriansyah Siregar, divonis 7,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Andriansyah merupakan, Ketua Tim Manajemen Dana BOS Mandailing Natal (Madina), 2019.
Majelis Hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, dalam amar putusannya sependapat dengan JPU Madina Leo Karnando.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan penjara.
Sedang Rahmad Budi Mulia Hasibuan, pelaksana CV Mambo Perkasa dihukum 6,5 tahun penjara.
"Dengan denda serta subsidair yang sama," ucapnya, Rabu (4/1/2023).
Kedua terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 2 ayat (1).
Jo Pasal 18, UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ungkapnya.
Hal yang memberatkan terdakwa, ialah merugikan keuangan dan bertentangan dengan pemberantasan korupsi.
"Sedang hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," kata Lucas.
Untuk kerugian negara, majelis hakim menyebut Rp 650 juta berbeda dengan jaksa yakni Rp 535.633.187.(Antara)