Miliki Sabu, JP Ditangkap Polres Palas, Ini Beratnya

05 Januari 2023 21:00

GenPI.co Sumut - Seorang pria berinisial JP, diringkus Polres Padang Lawas (Palas), karena kepemilikan narkoba.

Pria berumur 43 tahun itu, ditangkap di sekitar lokasi Aek Honas, Kecamatan Barumun Tengah, Palas.

Kasatres Narkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar menyebut, pelaku ditangkap Selasa 3 Januari malam.

Dia mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat.

Informasi tersebut, lanjutnya menyebut JP sering transaksi sabu di tempat kejadian perkara.

"Setelah mendapat informasi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan," ujarnya, Rabu (4/1/2023).

Saat penangkapan, sambung AKP Agus, pihaknya mengamankan sabu seberat 1,92 gram.

Kemudian uang tunai Rp 50 ribu, dan barang bukti lainnya dari pelaku.

Diduga sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu," bebernya.

Guna proses lanjut, JP beserta dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Palas.

"Masih proses pemeriksaan lanjutnya," ungkapnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT