Polisi Tahan Pelaku Pelecehan Perawat di Medan

06 Januari 2023 14:00

GenPI.co Sumut - Pelaku pelecehan seksual terhadap ES, salah satu perawat di RS Medan ditahan aparat kepolisian.

Perbuatan asusila tersebut, dilakukan warga Medan berinisial ATN, 27 tahun.

Demikian kata, Kepala Umnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Mardianta Br Ginting.

"Korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan," katanya, Kamis (5/1/2023).

Dia menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 25 Desember 2022.

Saat itu, korban mengantarkan pasien ke ruangan ICU, dan pelaku bertugas di sana.

Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tetiba melakukan pelecehan seksual.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan modus pelaku karena tertarik melihat korban.

"Menurut korban dan juga dikuatkan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," katanya.

Ginting menambahkan, saat ini pihaknya sedang memulihkan kondisi psikologis korban.

Pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT