Legislator PAN Tolak Pemindahan Sungai Aek Pahu Tapsel

09 Januari 2023 21:00

GenPI.co Sumut - Pemindahan Sungai Aek Pahu, Kecamatan Barang Toru ditolak anggota Fraksi PAN DPRD Tapanuli Selatan, Mahmud Lubis.

Pemindahan sungai tersebut, terkait perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources (AR).

"Saya mendapatkan informasi, pihak PT AR sudah melakukan proses administrasi," katanya, Senin (9/1/2023).

Dalam hal ini, Mahmud meminta pihak terkait tidak terburu-buru menyetujui permintaan PT AR.

Mahmud menyatakan khawatir, jika pemindahan Sungai Aek Pahu dilakukan menimbulkan dampak negatif.

"Tidak tertutup kemungkinan, pemindahan sungai menimbulkan efek," ungkapnya.

Atas dasar itu Mahmud meminta, pengajuan pemindahan Sungai Aek Pahu tidak disetujui.

"Sebab, jika tetap dilakukan, bisa jadi menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat," ujarnya.

Selain itu, proses pemindahan sungai minimal harus terlebih dahulu ditinjau dari tiga aspek.

Pertama, aspek teknis, kedua aspek sosial dan ketiga aspek lingkungan hidup.

"Dengan kata lain, jangan sampai pemindahan menimbulkan dampak lingkungan dan bencana alam," tegasnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co SUMUT