Edy Rahmayadi Digugat ke PTUN, Ini Penyebabnya

10 Januari 2023 06:00

GenPI.co Sumut - Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi digugat ke PTUN Medan oleh Ketua Karang Taruna Dedi Dermawan Wijaya.

Gugatan itu, karena pencopotan dirinya sebagai ketua menyalahi aturan atau tidak sesuai AD/ART.

"Gugatan ke PTUN Medan sudah didaftarkan hari ini," ujar Dedi Dermawan Milaya, Senin (9/1/2023).

Dia menegaskan, gugatan bukan bentuk perlawanan atau untuk pembangkangan terhadap Gubernur Edy Rahmayadi.

Gugatan tersebut, dilakukan karena gubernur tidak menjawab surat yang mempertanyakan alasan pencopotan.

"SK Gubernur Sumut, dinilai tidak sesuai AD/ART Karang Taruna sendiri," sebutnya.

Karang Taruna dibentuk, dari dan untuk masyarakat sehingga SK diterbitkan dan disahkan pengurus nasional.

Ada pun SK kepengurusan Gubernur Sumut, adalah merupakan SK legitimate kemitraan Karang Taruna.

"Karang Taruna memiliki aturan. Jadi tidak bisa sembarangan mengangkat dan mencopot ketua," katanya.

Ada mekanisme dan peraturan, yang terlebih dahulu harus dilakukan.

"Dengan pendaftaran gugatan ke PTUN diharapkan bisa memberi penjelasan ke masyarakat," ujar Dedi.

Karena dianggap tidak sah, maka Dedi menegaskan dirinya tetap masih menjadi Ketua Karang Taruna Sumut.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT