GenPI.co Sumut - Seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial MY, ditembak aparat kepolisian.
Pria 30 tahun tersebut, kembali beraksi di wilayah Kecamatan Medan Area Medan.
Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin mengatakan, MY terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat penangkapan.
"Dia dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas," katanya, Sabtu (12/3/2022).
Penangkapan berdasarkan laporan warga, yang kehilangan sepeda motornya di Kawasan Medan Denai pada 27 Desember 2021.
Setelah lebih dua bulan petugas melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap pelaku di kawasan Jermal XV.
Hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial S.
"Saat ini masih dalam pengejaran (DPO)," ujarnya,
Hasil penjualan barang curian tersebut, digunakan pelaku untuk membeli narkoba bersama dengan pelaku S.
Kapolsek menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
"Ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.(Antara)