Pembunuh Petani di Paluta Terancam Hukuman Mati

12 Januari 2023 14:00

GenPI.co Sumut - Pelaku pembunuhan inisial PS, di Desa Dolok Sae, Padang Lawas Utara (Paluta) terancam hukuman mati.

Pria 40 tahun tersebut, membunuh petani atas nama Kanda Siregar, 59 tahun.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni menyebut, tersangka melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338.

"Jo Pasal 363 (1) ke-5 KUHPidana ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," ujarnya, Rabu (11/1/2023).

AKBP Imam mengatakan, Jumat 6 Januari Polsek Padang Bolak mendapat informasi ditemukan sesosok mayat wanit.

"Penemuan mayat di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak," bebernya.

Mendapat laporan, personel langsung ke TKP dan menemukan mayat perempuan sudah membusuk.

"Luka bagian belakang kepala korban dan bekas jeratan di leher," ungkapnya.

Hasil penyelidikan, mengarahkan kecurigaan kepada keponakan korban berinisial PS sebagai tersangka.

Kemudian Minggu 8 Januari, pukul 09.00 WIB tim menangkap tersangka di Desa Naga Rundeng.

"Saat itu tersangka menumpang angkutan umum hendak ke Gunung Tua," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, tersangka menghabisi nyawa korban Rabu 4 Januari pukul 17.00 WIB.

Pelaku menghabisi nyawa korban, dengan cara mencekik lehernya dengan kain sarung.

Sebelumnya pelaku mencuri di rumah korban, berupa uang Rp 220 ribu dan minyak nilam 7 kilogram.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT