625 Pejabat di Tapanuli Selatan Serahkan LHKPN

12 Januari 2023 16:00

GenPI.co Sumut - Sekitar 625 pejabat di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel), 100 persen telah menyampaikan LHKPN ke KPK.

Bupati Tapsel, Dolly P. Pasaribu menyebut, laporan itu tuntas lebih cepat dari jangka waktu.

"Jangka waktu yang diberikan KPK per 31 Maret 2023," ujarnya, Rabu (11/1/2023).

Secara administrasi pejabat atau PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.

"Sanksi yang tidak melaporkan, hukuman disiplin berat," ungkapnya.

Hal tersebut, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2020.

Dari 625 pejabat, rinciannya bupati satu orang, wakil bupati satu orang.

Kemudian pejabat eselon II ada 30 orang, eselon III ada 154 orang.

Tak hanya itu, eselon IV ada 189 orang, pejabat fungsional ada 250 orang.

"Sehingga total berjumlah 625 orang," bebernya.

Inspektur M Ali mengatakan, setiap tahun bupati mengimbau pejabat wajib lapor menyampaikan LHKPN.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT