Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Warga Sibolga

13 Januari 2023 21:00

GenPI.co Sumut - Empat pelaku penganiayaan, terhadap Lois Afandry Panggabean di Jalan Pasar Inpres, Sibolga ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin menyebut, pelaku yakni RLS 15 tahun, HST 17 tahun, AN 15 tahun dan NT 19 tahun.

"Penangkapan pelaku setelah menerima laporan warga," katanya, Sabtu 7 Januari 2023.

Sormin menambahkan, NT diringkus petugas Senin 2 Januari di rumahnya Jalan SM Raja, pukul 03.00 WIB.

Setelah itu, petugas menangkap AN di rumahnya Jalan Bangau arah laut pada pukul 04.00 WIB.

Kemudian ditangkap HST, di rumahnya di Jalan Bangau arah laut sekitar pukul 04.00 WIB.

"RLS di Jalan Merpati Kompleks Rusunawa Sibolga," ujarnya.

Petugas juga menyita, sebilah parang di sungai bawah jembatan Kelurahan Aek Habil Sibolga.

AKP Sormin mengatakan, peristiwa penganiayaan itu Minggu 1 Januari pukul 03.30 WIB.

Mereka menganiaya korban, menggunakan sebilah parang sehingga luka robek bagian kepala serta punggung.

"Keempat tersangka diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT