Pemuda di Sibolga Terancam 15 Tahun Bui, Ini Kasusnya

16 Januari 2023 14:00

GenPI.co Sumut - Dua pemuda yakni LS, 22 tahun dan WS, 20 tahun di Sibolga, terancam 15 tahun hukuman bui atau penjara.

Keduanya terancam hukuman itu, karena perbuatan asusila terhadap remaja berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP R Sormin mengatakan, kedua pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2016.

Di mana mengatur, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka melanggar Pasal Jo Pasal 81 ayat (2)," ujarnya, JUmat (13/1/2023).

AKP Sormin menjelaskan, WS ditangkap pada Kamis 5 Januari sekira pukul 07.00 WIB di salah satu penginapan.

Dari hasil pengembangan, petugas lalu menangkap tersangka LS di Desa Mela I, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kasus ini, berdasarkan laporan ibu rumah tangga inisial DD, 43 tahun pada Kamis 5 Januari.

Di mana DD, melaporkan anak perempuannya disetubuhi di salah satu penginapan di Jalan Diponegoro Sibolga.

Perbuatan itu, dilakukan tersangka di kamar 114 salah satu penginapan di Kelurahan Pasar Baru, Kota Sibolga.

Pelaku memaksa korban, melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali.

"Sedang perbuatan yang dilakukan WS memeluk dan memegang bagian sensitif tubuh korban," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT