Polisi Limpahkan Kasus 15 Anak Buah Apin BK ke Jaksa

18 Januari 2023 00:00

GenPI.co Sumut - Berkas kasus 15 tersangka judi online Sumut, yang merupakan anak buah Apin BK dilimpahkan Jaksa.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Paisol membenarkan penyerahan 15 tersangka kasus judi itu.

Faisol menyebut, pelimpahan 15 berkas judi itu dilakukan pada Jumat 13 Januari kemarin.

Meski begitu, lanjutnya, belum diketahui jadwal persidangannya.

"Sedangkan tersangka Apin BK sendiri belum kita limpahkan ke PN Medan," ucapnya.

Humas PN Medan, Soniadi menyebut, Sidan perdana akan digelar Selasa 24 Januari.

Dia menambahkan, setelah menerima pelimpahan Tahap II, pihaknya melakukan penahanan terhadap 15 tersangka.

Sekitar 12 tersangka, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sedang tiga tersangka wanita ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

"Ke 15 tersangka itu dijerat UU ITE," kata Faisol.

Selain ke-15 tersangka Kejari Medan, juga menerima pelimpahan barang bukti judi online milik Apin BK.

Para tersangka itu, menjadi operator dan leader judi online di Kafe Warna-warni milik Apin BK.

Adapun ke-15 tersangka judi itu yakni HZ, V, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, H, ML, FDA, BA, dan YA.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT