Hakim Vonis Pemilik Judi Asia Mega Mas 1 Tahun Penjara

19 Januari 2023 00:00

GenPI.co Sumut - Pemilik arena perjudian, di Komplek Asia Mega Mas Medan, atas nama Tek Siong divonis setahun penjara.

Ketua Majelis Hakim PN Medan, Philip Soentpiet menyebut, terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana perjudian.

Hal yang memberatkan, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

Sedang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan dalam kondisi berobat dan belum pernah dihukum.

Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa dan terdakwa selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

"Apakah mengajukan banding, atau menerima putusan yang dibacakan," ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Vonis majelis hakim, lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yang menuntut dua tahun penjara.

Majelis hakim, juga menghukum dua terdakwa lain yakni Indah Sari Nasution dan Silvia Dwi Putri.

Mereka bekerja sebagai kasir, judi ketangkasan tembak ikan dan roulette bubble gun.

"Masing-masing dihukum 16 bulan," bebernya.

Kedua terdakwa dinilai, melakukan tindak pidana perjudian dengan hal yang memberatkan dan meringankan.

Jaksa sendiri, sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 2,5 tahun penjara.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT