Kasus Gratifikasi Bupati Langkat, KPK Sita Rp 8,6 Miliar

20 Januari 2023 17:00

GenPI.co Sumut - KPK menyita Rp 8,6 miliar, kasus dugaan gratifikasi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

Demikian diungkapkan oleh, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta.

"Disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lain," katanya, Jumat (20/1/2023).

Ali menuturkan, uang sitaan itu bakal dijadikan salah satu barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut.

"Uang itu sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ujarnya.

Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi tersebut.

Dua saksi itu atas nama Lina, Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa dan atas nama Laila Subank staf Bank Sumut.

Kedua saksi sudah didalami pengetahuannya, terkait aliran dana pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit.

Dia menambahkan, KPK pada awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

Namun satu orang, atas nama Arie Bowo Leksono tidak hadir sehingga dilakukan pemanggilan ulang.

Untuk diketahui, KPK menetapkan TRP sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Pasal yang disangkakan, adalah Pasal 12B dan Pasal 12i UU Tindak Pidana Korupsi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT