GenPI.co Sumut - Pengedar narkoba jenis sabu, inisial DE alias Kimbong ditangkap aparat kepolisian Simalungun.
Pria 36 tahun itu, diringkus di lapangan bola Sei Langge, Simalungun, Kamis 19 Januari malam.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersebut.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti seberat 5,91 gram.
"Barang bukti dibungkus di dalam 14 plastik klip transparan," ujarnya, Jumat (20/1/2023).
Dia menambahkan, barang bukti lain yang diamankan ialah satu unit timbangan elektrik.
Kemudian satu jarum, satu unit ponsel android dan satu bal plastik kosong.
Saat diinterogasi, DE mengaku memperoleh sabu dari seseorang di pinggir jalan Simpang Mayang, Simalungun.
"Penangkapan DE atas informasi masyarakat sekitar," ujarnya.
Di mana lapangan bola Sei Langge, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dia berharap, masyarakat terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberi informasi ke polisi.(Antara)