Diduga Rugikan Negara Rp 1,4 M, HS Ditahan Kejati Sumut

21 Januari 2023 10:00

GenPI.co Sumut - Tersangka kasus dugaan korupsi, pencairan SPK Bank Sumut Cabang Stabat 2016, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebut, HS Direktur Utama PT PKA diduga telah merugikan negara Rp 1,4 miliar.

"Tersangka HS diamankan dari kediamannya di Medan," katanya, Kamis, (19/1/2023).

Yos mengatakan, HS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi di Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Langkat.

Tersangka diduga melakukan korupsi, dengan modus mendapatkan Kredit SPK sebesar Rp1.548.000.000.

Kredit SPK itu dicairkan, dengan alasan melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan.

Serta Konstruksi Lantai Jemur, di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprov Sumut.

@Ternyata kredit tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Yos.

Selain itu, dalam pengajuan kredit tersangka menggunakan dokumen yang tidak benar.

Karenanya, tim Pidsus menilai tersangka melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara.

"Audit Tim BPKP Perwakilan Sumut, akibat perbuatan tersangka telah merugikan negara Rp1.484.630.959," ujar Yos.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah, dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

@Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," bebernya.(mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT