Buron 6 Bulan, Penggelap Mobil di Batubara Diringkus

23 Januari 2023 08:00

GenPI.co Sumut - Pelarian Bayu Wardan Siregar, berakhir setelah ditangkap Polres Batubara, Kamis 19 Januari.

Pria 28 tahun itu, sempat buron selama enam bulan karena tindak pidana penggelapan mobil.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Heber Tarigan SH membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku sendiri, adalah warga Dusun Pekan Selasa, Desa Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Dia menjelaskan, kejadian berawal pelaku merental mobil milik korban atas nama Rusli 8 Agustus 2022.

"Korban sendiri merupakan mertua pelaku," ungkapnya.

Karena sama sekali tidak menaruh curiga, korban memberikan mobil Inova pelat BB 1505 CB.

Namun, selama tiga hari kendaraan tak kunjung kembali sehingga dilaporkan ke Polres Batubara.

"Petugas mengendus keberadaan pelaku di Medan kemudian dilakukan penangkapan," jelasnya.

Hasil pemeriksaan kepada pelaku, kata AKP Jhon, mobil yang dirental telah digadaikan.

"Kami sudah mengantongi indentitas penadahnya. Saat ini pengejaran petugas," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT