Buron, Pelaku Rudakpaksa Anak di Belawan Ditangkap

23 Januari 2023 14:00

GenPI.co Sumut - Tersangka rudapaksa terhadap anak berinisia AS, 14 tahun ditangkap aparat kepolisian setelah buron ke Batam.

Pelaku bernama Riansah, diringkus di Tiban 1 Batam pada Jumat 20 Januari dan telah dibawa ke Polres Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korbam.

Hanya saja penangkapan butuh waktu, karena pelaku melarikan diri ke Batam setelah melakukan aksi bejatnya.

Pelaku sendiri, ditangkap polisi di rumah salah satu kerabatnya di Batam.

“Sebenarnya pelaku sudah diindetifikasi namun membutuhkan waktu menangkapnya," jelas Kombes Hadi.

Dia mengatakan, kasus rudapaksa ini terjadi pada Sabtu 5 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB di Desa Bamban.

Tersangka Riansah, membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan.

Perbuatan pelaku menyetubuhi korban itu, dilakukan lebih dari satu kali.

"Saat ini korban dan ibu korban sudah diberikan therapy healing psikis," bebernya.

Selain itu, korban juga diberi pendampingan untuk menghilangkan taumanya. (mar8/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT