Siswa Swasta di Medan Bisa ke Negeri, Ini Syaratnya

23 Januari 2023 16:00

GenPI.co Sumut - Siswa dari swasta pindah ke sekolah negeri, sudah diperbolehkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Medan.

Kepala Disdikbud Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk SD dan SMP.

"Siswa di swasta boleh pindah ke negeri, baik SD maupun SMP," katanya, Jumat (20/1/2023).

Dia menjelaskan, untuk pindah syaratnya salah satunya adalah peserta didik dari keluarga kurang mampu.

"Hal seperti ini yang kami akomodir untuk masuk ke sekolah negeri," jelasnya.

Putra Siregar menyebut, persyaratan lainnya jika siswa dari luar daerah dan harus ikut orang tua bekerja di Medan.

"Itu bisa kami terima sepanjang sekolah negeri yang dituju masih ada kuota," terang dia.

Dia menegaskan, di luar kedua persyaratan itu sekolah negeri tidak mengakomodir perpindahan dari swasta.

"Hanya dua hal itu yang dapat kami akomodir perpindahannya," tuturnya.

Dia menyebut, tujuan kebijakan ini ialah untuk memastikan tidak ada anak putus sekolah.

Putra Siregar meambahkan, data 2022 jumlah peserta didik TK 18.155 orang, SD 213.971 dan SMP 102.739 siswa.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT