2 Pengedar Sabu Antar Daerah Ditangkap di Simalungun

25 Januari 2023 21:00

GenPI.co Sumut - Dua orang pengedar sabu antar daerah, ditangkap aparat kepolisian Simalungun, Selasa 24 Januari 2023.

Mereka ialah, MH 35 tahun warga Kampung Keling Gang Makmur dan OI 48 tahun warga Lorong VIII.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan kedua pengedar ini.

Dia menyebut, keduanya warga Kabupaten Simalungun, dan berdomisili di dua kecamatan berbeda.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sabu berat 15,32 gram, dibungkus di dalam empat klip plastik transparan.

"Sabu diamankan dari kantong celana MH," ujarnya, Selasa (24/1/2023).

Sabu tersebut, diakui diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kampung Mangke, Kabupaten Batubara.

"Sabu tersebut seharusnya diantar kepada pemesan," ungkapnya.

AKP Adi mengatakan, kedua pemuda ini merupakan pengedar narkoba antar kabupaten.

Mereka saat ini, diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT