Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tapanuli Selatan

27 Januari 2023 07:00

GenPI.co Sumut - Dua pria yang diduga pengedar sabu, ditangkap aparat kepolisian di Desa Tarapung Raya, Tapanuli Selatan.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan, AKP S. Sagala menybut, Keduanya yakni, SPT 36 tahun dan J 30 tahun.

"Keduanya warga Tapanuli Selatan," katanya, Kamis (26/1/2023).

AKP Sagala menambahkan, kedua pelaku itu ditangkap petugas pada Senin 21 Januari sekira pukul 23.00 WIB.

"Penangkapan berawal informasi masyarakat," ungkapnya.

Di mana disebutkan, di Desa Tarapung Raya saat ini marak peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya personel, bersama Kadus Rahmat Effendi Pulungan berangkat ke lokasi menuju rumah warga.

"Petugas ke rumah warga guna pemeriksaan dan menangkap dua orang penghuninya SPT dan J," ucapnya.

Masih kata AKP Sagala, saat penggeledahan personel menemukan sebungkus rokok di dalamnya ada sebungkus plastik.

Di dalam plastik itu, isinya plastik klip ukuran besar berisi dua bungkus plastik klip ukuran sedang.

"Di dalam plastik klip ukuran sedang itu, berisi sabu dengan berat 10,93 gram," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT