Polda Tangkap Seorang Pengedar Ekstasi di Medan

30 Januari 2023 07:00

GenPI.co Sumut - Polda Sumut, menangkap seorang pria pengedar ekstasi di SPBU Simpang Pos Jalan Jamin Ginting Medan.

Penangkapan tersebut, dilakukan oleh tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta.

Pria itu berinisial DN, 28 tahun warga Jalan Balai Desa, Medan Polonia, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.

Penangkapan berawal, saat tim PRC Dit Samapta patroli dan standby di SPBU Simpang Pos.

"Pria itu ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor Sabtu 28 Januari," ujarnya, Minggu (29/1/2023).

Saat melintas, pria ini mencurigakan, dan langsung dikejar tim PRC Dit Samapta dan digeledah.

"Ditemukan satu bungkus plastik berisi pil ekstasi 10 butir di dalam bungkus rokok," ucapnya.

KOmbe Hadi menambahkan, barang bukti lain turut disita yakni satu unit sepeda motor warna hitam BK6296 AEJ.

KTP, ATM BCA, STNK, kotak rokok Sampoerna, lembaran uang kertas Rp 5 ribu dan uang kertas Rp 2 ribu.

"Saat ini pelaku diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan untuk pemeriksaan," kata Hadi.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT