Tikam Ayah Kandung, Polres Batubara Tangkap Rasyid

31 Januari 2023 07:00

GenPI.co Sumut - Seorang pemuda atas nama Rasyid di Batubara, ditangkap aparat kepolisian karena menikam ayah kandungnya.

Pria 23 tahun ini menikam Rifai Dalimunte 62 tahun warga Jalan Rakyat Dusun III, Desa Lima Laras.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Helber Tarigan membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menjelaskan, penikaman dilakukan pelaku terhadap ayah kandungnya pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Saat itu, pelaku mendatangi rumah kakak kandungnya di Desa Bongak dan menggedor pintu masuk.

Namun pelaku, yang berniat masuk akhirnya marah-marah karena tidak kunjung dibukakan pintu.

Melihat keributan tersebut, ayahnya menegur pelaku agar tidak marah namun tidak terima.

"Seketika itu juga menikam dengan obeng yang dibawanya," jelasnya, Senin (30/1/2023).

Akibat penikaman, korban mengalami luka bagian lengan tangan dan selanjutnya kejadian ini dilaporkan.

"Pihaknya menyelidiki selama dua bulan dan mengetahui keberadaan pelaku di Desa Bongak," sambungnya.

Hasil pemeriksaan, motif pelaku menikam korban karena tidak senang ditegur membuat keributan di rumah kakaknya.

"Kami jerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 KUHPidana ancaman dua tahun delapan bulan penjara," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT