Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tapanuli Utara

01 Februari 2023 07:00

GenPI.co Sumut - Dua pria pengedar sabu di Desa Banualuhu, Kecamatan Pagaran Kabupaten Tapanuli Utara, ditangkap polisi.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi menyebut, keduanya yakni PPS 28 tahun dan MEN 30 tahun.

"Kedua pengedar narkoba itu diringkus Senin 30 Januari," ujarnya, Selasa (31/1/2023).

AKBP Johanson menyebut, kedua pria itu ditangkap saat hendak transaksi narkoba dengan pelanggan.

Namun, pembeli belum sempat tiba di lokasi yang dijanjikan, personel langsung menangkap keduanya.

"Ini untuk mencegah melarikan diri," ucapnya.

Dia menambahkan, pengintaian terhadap keduanya dilakukan karena sudah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat keduanya diciduk, ditemukan barang bukti dua plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Dua plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,25 gram diamankan," katanya.

Saat ini, keduanya masih diperiksa di unit narkoba untuk untuk pengembangan asal usul narkoba itu.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT