Kejari Medan Tahan Mantan Panit Satnarkoba Polrestabes

01 Februari 2023 14:00

GenPI.co Sumut - Putusan MA terhadap Toto Hartono (44), selaku mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan dieksekui Kejari.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan, jaksa telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan MA tersebut.

Toto Hartono, lanjutnya, merupakan terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba.

"Jumlahnya Rp 650 juta dan juga kepemilikan narkotika," ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Simon melanjutkan, Toto ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sejak Senin 30 Januari.

"Terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana," sebutnya.

Selain itu, juga Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dengan dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada 15 Maret 2022.

Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan.

Tak terima dengan vonis bebas tersebut, JPU Randi Tambunan mengajukan upaya kasasi ke MA.

Toto sebelumnya, dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 800 juta subsider penjara 3 bulan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT