Polisi Tangkap Juru Tulis Togel Online di Batubara

02 Februari 2023 00:00

GenPI.co Sumut - Tiga pria yang berprofesi sebagai juru tulis togel online, di Batubara ditangkap aparat kepolisian.

Dari ketiga orang tersebut, satu dipulangkan karena hasil pemeriksaan tidak terlibat kasus ini.

Sedang dua orang lainnya, yakni Basis Aquaris (41) dan Kawit (62) warga Dusun V, Desa Sumber Rejo.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Helber Tarigan membenarkan satu orang dipulangkan.

"Kami menangkap tiga pelaku, namun seorang tidak terlibat," ujarnya, Rabu (1/2/2023).

Dia menerangkan, penangkapan juru tulis ini berawal dari informasi masyarakat mengenai judi ini.

Mendapat laporan, timnya pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, petugas menangkap pelaku Kawit dan dia mengaku judi togel akan diantar kepada Basis Aquaris.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan hingga ditangkap," terangnya.

Selain menangkap kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti dua ponsel berisi situs togel.

Kemudian selembar kertas, serta dua buku angka tebakan.

"Mereka menulis togel kemudian mengirim ke Aplikasi situs online," sebutnya.

Imbas perbuatan, keduanya dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e ,2e dan 3e KUHPidana. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT