Bawa Sabu, Penumpang Travel di Sumut Ini Ditangkap

15 Februari 2023 08:00

GenPI.co Sumut - Seorang penumpang travel, jurusan Medan-Penyambungan ditangkap kepolisian Mandailing Natal karena membawa sabu.

Penumpang tersebut, berinisial SS berumur 48 tahun, warga Jalan Makmur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kasat Narkoba Polres Madina, AKP Irwan menyebut, SS ditangkap petugas di jalan Lintas Timur Simpang Ladang Sari.

"Sekitar pukul 08.00 WIB di Desa Gunung Tua Panggorengan," ujarnya, Selasa (14/2).

Pada penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti sabu dengan berat 42,54 gram.

"Kemudian satu unit ponsel merk Nokia warna hitam," sebutnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya penumpang travel membawa Sabu.

Menanggapi informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

"Pelaku ditangkap saat akan melintas di Simpang Ladang Sari Desa Gunung Tua Panggorengan," ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Narkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT