Polisi Gagalkan Peredaran 50 Kilogram Sabu di Asahan

16 Februari 2023 11:00

GenPI.co Sumut - Polres Asahan menggagalkan peredaran sabu seberat 50 kilogram di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Selasa (14/2).

Barang bukti sabu tersebut, dikemas dalam bungkus plastik teh China merek Guanyiwang.

Sabu tersebut, diamankan dari pria berinisial SS (46), warga Desa Pahang, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Hadi Wahyudi mengatakan, kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat.

"Di mana disebut ada pengemudi mobil membawa narkoba jumlah besar," katanya, Rabu (16/2).

Dari informasi tersebut, petugas di Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Personel menemukan mobil Toyota Vios, warna merah nopol BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol, Desa Sijawi-jawi.

"Selanjutnya polisi langsung memeriksa mobil tersebut," ucapnya.

Dari pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan puluhan bungkus sabu dengan berat 50 kilogram.

Menurut pengakuan SS, sabu itu dibawa ke Medan atas suruhan DPO bandar Malaysia dengan dijanjikan upah Rp 2,5 juta.

"Pengemudi mobil bersama barang bukti sabu saat ini di Mapolres Asahan untuk pemeriksaan," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT