JPU Tuntut Kurir Ganja di Medan 8 Tahun Penjara

17 Februari 2023 11:00

GenPI.co Sumut - Terdakwa RF, kurir ganja seberat 1,35 kilogram dituntut delapan tahun penjara pada sidang di PN Medan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Nur Ainun mengatakan, RF melanggar pasal Pasal 114 ayat (2).

Subsider Pasal 111 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," ucapnya, Kamis (16/2).

Majelis Hakim diketuai Khamozaro, melanjutkan sidang pada Kamis depan 23 Februari dengan agenda putusan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebut terdakwa bertemu Ucok untuk mengambil ganja di Jalan Amplas Medan.

Ketika bertemu, terdakwa dijanjikan Ucok mendapat upah sebesar Rp 100 ribu.

"Selang berapa jam terdakwa melintas di Jalan Merak Jingga, di mana kepolisian meringkus RF," kata JPU.

JPU mengatakan, berdasarkan berita acara penimbangan bukti berisi ganja itu beratnya 1.350 gram atau 1,35 kilogram.

Dengan berat bersih 1.350 gram itu, disisihkan ke laboratorium foresnsik dan alat bukti persidangan 37 gram.

"Pemusnahan barang bukti seberat 1.313 gram," kata JPU Nur Ainun.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT