Pengedar Sabu 50 Kilogram Ditangkap Polres Asahan

22 Februari 2023 08:00

GenPI.co Sumut - Pengedar sabu 50 kilogram ditangkap di di Jalan Besar Sei Kepayang, Asahan, Senin 20 Februari 2023.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, pelaku berinisial SS umur 45 tahun.

"Pelaku warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Batubara," katanya, Selasa (21/2).

Dia menjelaskan, pelaku ditangkap di dalam mobil saat melintas di Jalan Besar Sei Kepayang.

Pelaku rencananya, bakal mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Medan dan Palembang.

"Sabu disembunyikan di dalam dua karung plastik dan diletakkan di bangku belakang," ujarnya.

Barang bukti yang ditemukan, yakni 50 bungkus plastik teh China merek Guanyinwang warna kuning.

Di mana berisi sabu, dengan berat total sekitar 52.766.46 gram atau sekitar 50 kilogram

Selain itu, diamankan satu tas warna merah muda, satu tas warna biru bercorak, satu kain corak merah.

Satu unit mobil Toyota Vios bernomor polisi BK 1182 PG, satu unit ponsel merek VIVO Y16.

AKBP Roman mengatakan, awalnya tim mendapat informasi mengenai satu unit mobil Toyota membawa sabu.

"Sabu dibawa dari Tanjungbalai menuju Medan," ungkapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT