GenPI.co Sumut - Komisi D DPRD Sumatera Utara (Sumut) bersepakat dengan para pedagang baju bekas untuk menghabiskan pakaian bekas yang tersisa untuk dijual.
"Keputusan rapat dengan pedagang pakaian bekas tadi menyimpulkan untuk menghabiskan barang yang sudah ada agar dijual," ucap Ketua Komisi D DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang, Selasa (4/4).
Meskipun demikian, Komisi D DPRD Sumut mengimbau aparat mengetatkan pintu masuk pakaian bekas.
Dengan demikian, para pedagang baju bekas di Sumut tidak bisa menambah stok.
“Sebab, itu dilarang pemerintah," kata Benny.
Benny menyadari larangan penjualan baju bekas memberikan efek kepada para pedagang.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong para pedagang mengajukan restrukturisasi kepada bank.
"Perbankan dan OJK diharapkan melakukan perbantuan seperti masa pandemi covid- 19 yang melakukan relaksasi kepada UMKM," ucap Benny. (ant)