Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjung Balai Ditahan Polda Sumut

19 April 2023 22:04

GenPI.co Sumut - Anggota DPRD Tanjung Balai berinisial MM ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut) karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

MM sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus peredaran dua ribu butir pil ekstasi.

Setelah melakukan gelar perkara, Polda Sumut langsung menahan MM, Selasa (18/4) pukul 00:50 WIB.

BACA JUGA:  Jelang HPN 2023, Begini Komitmen Kapolda Sumut

"Tersangka ditahan terhitung Selasa malam setelah penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Rabu (19/4).

Menurut Yemi, MM diduga menjadi perantara pembelian pil ekstasi di Tanjung Balai.

BACA JUGA:  Anggota Polda Sumut Aipda Irfansyah Bangun Ponpes demi Anak Yatim

Penyidik Polda Sumut akan melengkapi berkas, lalu menyerahkannya ke kejaksaan.

Sementara itu, MM hanya tertunduk lesu. Dia juga hanya diam saat dimintai keterangan oleh media. (ant)

BACA JUGA:  Geram, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Minta Samsul Tarigan Menyerahkan Diri

 

 

 

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co SUMUT